Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
Kedudukan
Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yaitu:
- Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu (pasal 2).
- Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama (pasal 3 ayat (1)).
- Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi (pasal 3 ayat (2)).
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 beserta perubahannya yaitu:
- Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- perkawinan;
- waris;
- wasiat;
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- infaq;
- shadaqah; dan
- ekonomi syari'ah (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding (Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya (Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
- Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
- Memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah (Pasal 52A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim. (Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
- Ketua pengadilan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya (Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).