Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
- Apa yang harus dipersiapkan ketika akan berperkara perdata ke pengadilan?
Bagi orang yang akan berperkara di pengadilan dan belum mengerti tentang cara membuat surat permohonan/gugatan (tentang posita dan petitum), dan jumlah uang muka (panjar) biaya perkara yang harus dibayar, dianjurkan lebih dulu minta petunjuk ke kepaniteraan pengadilan dengan membawa KTP dan Surat Nikah dan/atau surat-surat lainnya yang terkait yang telah difotocopy.
Besaran jumlah uang muka (panjar) biaya perkara yang harus dibayar tergantung dengan banyaknya pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Permohonan/gugatan baru didaftar di kepaniteraan setelah Penggugat membayar uang muka (panjar) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumedang.
Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/tanggungan pihak yang mengajukan permohonan/gugatan. Sedangkan untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/tanggungan pihak yang dikalahkan.
Bagi pemohon/penggugat yang tidak mampu, harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir oleh Camat, dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara.
Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk;
- Bagaimana prosedur berperkara di Pengadilan Agama Sumedang?
Di bawah ini secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:
Cerai Talak adalah permohonan (bermakna = gugatan) yang diajukan oleh suami yang akan menceraikan istrinya.
Cerai Gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri yang menggugat cerai terhadap suaminya.
Pembatalan Nikah adalah permohonan yang diajukan oleh pihak istri, suami, keluarga dalam garis lurus ke atas suami atau istri, dan pejabat yang berwenang/pejabat tertentu untuk membatalkan suatu pernikahan yang telah tercatat dengan resmi.
Izin Poligami adalah permohonan izin untuk beristri lebih dari seorang yang diajukan oleh suami.
Dispensasi Kawin adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih dibawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin Kawin Untuk perkawinan yang calon suami atau calon istri belum berumur 21 tahun dan tidak mendapat Izin dari orangtuanya.
Wali Adhol Untuk perkawinan yang wali nasabnya dari calon istri menolak/enggan menjadi wali nikah.
Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) Permohonan agar akad nikah yang pernah dilaksanakan dimasa lalu, ditetapkan sah, karena tidak adanya bukti otentik pernikahannya.
Persyaratan Pengajuan Perkara di Pengadilan Agama Sumedang

GUGATAN PERCERAIAN |
|
1 | Surat pengantar dari Kelurahan setempat |
2 | Satu lembar foto copy Surat Nikah bermaterai Rp.6000,- cap pos. |
3 | Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.6000,- cap pos. |
4 | Surat pengantar dari Kelurahan untuk dua orang saksi. |
5 | Surat Keterangan Kepergian dari Desa untuk Suami/Istri yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya |
6 | Ijin atasan bagi yang PNS |
7 | Membawa Surat Gugatan |
8 | Biaya panjar perkara |
ITSBAT NIKAH |
|
1 | Surat pengantar dari Kelurahan setempat |
2 | Satu lembar foto copy Surat Nikah bermaterai Rp.6000,- cap pos. |
3 | Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.6000,- cap pos. |
4 | Surat keterangan saksi Nikah dari kelurahan setempat. |
5 | Surat keterangan Silsilah Keluarga |
6 | Biaya panjar perkara |
DISPENSASI KAWIN |
|
1 | Surat pengantar dari Kelurahan setempat |
2 | Satu lembar foto copy Surat Nikah otang tua bermaterai Rp.6000,- cap pos. |
3 | Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.6000,- cap pos. |
4 | FC Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir (bermaterai Rp.6000,- cap pos) |
5 | Surat Penolakan dari KUA |
6 | Surat ket dari dokter calon mempelai wanita sudah hamil belum |
7 | Biaya panjar perkara |
POLIGAMI |
|
1 | Surat pengantar dari Kelurahan setempat |
2 | FC Surat Nikah (materai Rp.6000,- cap pos). |
3 | FC KTP (materai Rp.6000,- cap pos). |
4 | Surat Ket. Penghasilan dari desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos) |
5 | Identitas calon istri ke-2 dan ket. Desa ttg status calon istri (bg yg perawan/janda mati) atau FC Akta Cerai (bg janda) bermaterai Rp.6000,- cap pos |
6 | Calon istri kedua bukan PNS |
7 | Ijin atasan bagi calon suami yg PNS |
8 | Biaya panjar perkara |
PENGANGKATAN ANAK |
|
1 | Pengantar dari desa |
2 | Satu lembar foto copy KTP yang mengajukan ( bermaterai Rp.6000,- cap pos). |
3 | Surat Ket. penghasilan dari desa ( bermaterai Rp.6000,- cap pos) |
4 | Satu lembar foto copy surat nikah bermatrai Rp. 6000 cap pos |
5 | FC Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir bermaterai Rp.6000,- cap pos |
6 | Biaya panjar perkara |
SENGKETA WARIS dan PPPHP |
|
1 | Surat pengantar dari desa setempat |
2 | Satu lembar photo copy Surat Nikah Pewaris bermaterai Rp.6000,- cap pos. |
3 | Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan (P1, P2, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos. |
4 | Surat silsilah keturunan dari Desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos) |
5 | Surat kematian pewaris dari desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos) |
6 | Bukti-bukti profil objek sengketa (batas-batas, jenis, merek, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos |
7 | Biaya panjar perkara |
WALI ADHOL |
|
1 | Surat pengantar dari Kelurahan setempat |
2 | FCAkte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (bermaterai Rp.6000,- cap pos) |
3 | Satu lembar foto copy KTP (bermaterai Rp.6000,- cap pos) |
4 | Surat penolakan dari KUA (bermaterai Rp.6000,- cap pos) |
5 | Biaya panjar perkara |
GUGATAN HARTA BERSAMA (GONO GINI) |
|
1 | 1. Surat pengantar dari desa setempat |
2 | Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan bermaterai Rp.6000,- cap pos. |
3 | Foto copy Bukti-bukti harta bersama (sertifikat tanah, STNK Motor, mobil, dll) bermaterai Rp.6000,- cap pos |
4 | Biaya panjar perkara |
PANJAR BIAYA PERKARA
Untuk Daftar Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Sumedang memlui link / tautan berikut :