Panjar Biaya Perkara
Sumber : SK Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumedang nomor W10-A10/893/HK.00.5/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Sumedang
1. PERMOHONAN / VOLUNTAIR
2. PERKARA CERAI GUGAT
- catatan :
- 1. Untuk bantuan Panggilan / Pemberitahuan, biayanya di sesuaikan radius Pengadilan yang dimohonkan bantuan di tambah ongkos kirim surat wesel Pos.
3. PERKARA CERAI TALAK
- catatan :
- 1. Untuk bantuan Panggilan / Pemberitahuan, biayanya di sesuaikan radius Pengadilan yang di mohonkan bantuan di tambah ongkos kirim surat dan wesel Pos.
4. PERKARA GUGATAN SELAIN PERCERAIAN
- Catatan :
- 1. Untuk biaya Panggilan / Pemberitahuan di sesuaikan jumlah pihak.
- 2. Untuk bantuan Panggilan / Pemberitahuan, biayanya di sesuaikan radius Pengadilan yang di mohonkan bantuan di tambah ongkos kirim surat dan wesel Pos.
-
5. PERKARA CERAI GUGAT GHAIB
6. PERKARA CERAI TALAK GHAIB
- Catatan :
- 1. Untuk biaya Panggilan / Pemberitahuan di sesuaikan jumlah pihak.
- 2. Untuk bantuan Panggilan / Pemberitahuan, biayanya di sesuaikan radius Pengadilan yang dimohonkan bantuan di tambah ongkos kirim surat dan wesel Pos.
7. PERKARA GHAIB SELAIN PERCERAIAN
- Catatan
- 1. Untuk biaya Panggilan / Pemberitahuan di sesuaikan jumlah pihak.
- 2. Untuk bantuan Panggilan / Pemberitahuan, biayanya di sesuaikan radius Pengadilan yang dimohonkan bantuan di tambah ongkos kirim surat dan wesel Pos.
8. PERKARA GUGATAN SEDERHANA
9. PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA
10. VERZET
11. DERDEN VERZET
12. E-COURT
13. PEMANGGILAN KE LUAR NEGERI (ROGATORY)
14. BANDING
15. KASASI
16. PENINJAUAN KEMBALI (PK)
17. PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE)
- Catatan :
- Biaya tersebut diatas untuk satu objek.
18. SITA JAMINAN
- Catatan :
- 1. Biaya tersebut diatas untuk satu objek.
- 2. Biaya tersebut belum termasuk alat-alat untuk pelaksanaan sita dan keamanan.
-
19. SITA EKSEKUSI
- Catatan :
- 1. Biaya tersebut diatas untuk satu objek.
- 2. Biaya tersebut belum termasuk alat-alat untuk pelaksanaan Eksekusi dan keamanan.
-
20. PENGANGKATAN SITA
- Catatan :
- 1. Biaya tersebut diatas untuk satu objek.
- 2. Biaya tersebut belum termasuk alat-alat untuk pengangkatan sita dan keamanan.
-
- 21. EKSEKUSI RIIL
- Catatan :
- 1. Biaya tersebut diatas untuk satu objek.
- 2. Biaya tersebut belum termasuk alat-alat untuk pengangkatan sita dan keamanan.
-
- 22. EKSEKUSI LELANG
-
- 23. EKSEKUSI PENGOSONGAN
- Catatan :
- 1. Biaya tersebut diatas untuk satu objek.
- 2. Biaya tersebut belum termasuk alat-alat untuk pengangkatan eksekusi dan keamanan.
-
- 24. KONSINYASI
- Sumber :
- SK PANJAR BIAYA PEKARA
LAMPIRAN SK